Program Sejuta Rumah di Indonesia

Rumah adalah sebuah bangunan yang dijadikan sebagai tempat tinggal. Rumah juga dijadikan sebagai tempat berlindung dari panas, hujan dan juga tempat bersosialisasi bagi sesama penghuninya. Kebutuhan di rumah Indonesia sangat tinggi karena jumlah penduduk Indonesia yang semakin banyak. Hanya saja daya beli masyarakat untuk membeli rumah masih kecil. Kebutuhan rumah di kota-kota besar lebih besar dibandingkan kebutuhan rumah di kota-kota kecil. Tahun 2016 ini pemerintah mencanangkan program sejuta rumah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia.

Program sejuta rumah ini adalah gerakan bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, developer property dan masyarakat untuk mewujudkan kebutuhan akan hunian, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Yang termasuk ke dalam MBR adalah masyarakat yang memiliki penghasilan bulanan antara 2,5-4 juta. Perumahan yang diperuntukkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah ini bisa dimiliki dengan sistem KPR subsidi untuk meringankan beban masyarakat.

Pembangunan sejuta ini rumah ini dilatarbelakangi oleh rendahnya daya beli masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah subsidi melalui KPR. Masyarakat berpenghasilan rendah keberatan karena adanya kewajiban membayar uang muka sebesar 10%. Oleh karena itu perumahan murah ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang belum memiliki rumah

rumah

Mau tahu di mana saja lokasi perumahan murah bersubsidi yang sedang dibangun pemerintah? Program sejuta rumah ini tersebar di seluruh Indonesia dengan total mencapai 1771 lokasi. Untuk di ibukota Jakarta, sebagian besar berbentuk rusunami. Berikut ini lokasi pembangunan sejuta rumah di Jakarta.

  1. Rusunami Kebon Kacang di Jakarta Pusat
  2. Rusunami blok C tower A4-5 di Jakarta Pusat
  3. Rusunami Klender di Jakarta Timus
  4. Rusunami Blok A di Jakarta Pusat
  5. Rusunami Tanah Abang di Jakarta Pusat
  6. Rusunami blok C tower A1 di Jakarta Pusat
  7. Rusunami blok A8 di Jakarta Barat
  8. Mutiara Sanggraha di Jakarta Timur
  9. Sentra Timur di Jakarta Timur

Apa saja syarat untuk mendapatkan rumah subsidi KPR FLPP ini? Berikut ini merupakan syarat yang harus anda penuhi untuk memiliki perumahan subsidi ini.

  1. Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan penghasilan tetap maupun tidak tetap paling banyak Rp 4 juta
  2. Pemohon dan pasangan tidak memiliki rumah, harus dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat
  3. Belum pernah menerima subsidi perumahan
  4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Menyerahkan fotokopi SPT Tahunan PPh orang pribadi atau surat pernyataan bahwa penghasilan yang bersangkutan tidak melebihi batas persyaratan.

Nah bagaimana? Apakah anda termasuk masyarakat yang layak mendapatkan rumah bersubsidi ini? Semoga program sejuta rumah ini tepat sasaran sehingga masyarakat berpenghasilan rendah bisa memiliki rumah sendiri.

Leave a Comment