Kegunaan Helm Bagi Pengendara Sepeda Motor

Helm merupakan salah satu perlengkapan wajib yang harus digunakan  saat berkendara dengan sepeda motor. Saat ini ada banyak jenis helm yang beredar di pasaran. Ada helm full face, helm cetok, ada juga helm half face. Helm bisa Anda dapatkan di toko-toko otomotif di kota Anda ataupun toko online. Salah satu merek helm yang terkenal dan sering dipakai adalah helm dengan merek ink. Merek ini punya banyak variasi helm dengan harga yang beda-beda tergantung dari tipe. Sebagai gambaran harga helm ink mf1 sekitar Rp 450.000.

helm-ink-mf1

Dengan menggunakan helm berarti pengendara sepeda motor peduli dengan keselamatan dirinya sendiri. Helm wajib dipakai bukan hanya untuk si pengendara saja, tapi juga bagi si penumpang. Helm memiliki manfaat yang cukup penting bagi pengendara sepeda motor.

Berikut ini adalah beberapa kegunaan helm bagi pengendara sepeda motor.

  1. Melindungi kepala saat terjadi kecelakaan

Pengendara tidak tahu kapan kecelakaan akan menimpa mereka. Kecelakaan bisa terjadi karena kesalahan pengendara itu sendiri maupun kesalahan pengendara lain. Seperti kata pepatah sedia payung sebelum hujan. Sebelum terjadi kecelakaan di jalan raya, pakailah helm saat mengendarai sepeda motor. Dengan menggunakan helm, benturan di kepala menjadi lebih ringan saat terjadi kecelakaan. Benturan pada kepala bisa menyebabkan pendarahan  bahkan kematian.

 

  1. Melindungi kepala dari sengatan matahari dan dinginnya angin malam

Berkendara saat terik matahari pada siang hari akan membuat kepala terasa panas. Menggunakan helm akan mengurangi efek panas matahari ke kepala pengendara. Penggunaan helm di malam hari juga bisa mengurangi efek dingin angin malam. Selalu gunakan helm di siang ataupun malam agar perjalanan anda nyaman

 

  1. Melindungi mata dari debu

Dengan menggunakan helm, mata pengendara bisa terhindar dari debu. Terkena debu bisa menyebabkan mata perih dan menjadi merah. Bukan hanya terhindar dari debu jalanan, tapi juga asap kendaraan lain yang cukup mengganggu.

 

  1. Belajar tertib berlalu lintas

Sebagian pengendara menggunakan helm karena takut ditilang oleh polisi lalu lintas. Kewajiban menggunakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI) diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.  Dengan menggunakan helm berarti pengendara belajar tertib berlalu lintas. Sebaiknya jangan gunakan helm karena alasan takut ditilang oleh polisi ya.

Leave a Comment